Powered By Blogger

Selasa, 06 September 2016

PENGEMBANGAN KELOMPOK USAHA KECIL



PENGEMBANGAN KELOMPOK USAHA KECIL

Oleh 
Dr. Rindyah Hanafi, SE MM.

Pemberdayaan masyarakat sudah lama  dilaksanakan oleh berbagai pihak  oleh berbagai pihak seperti Pemerintah, Perguruan Tinggi, Perusahaan-perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Mereka berlomba-lomba untuk melaksanakan  pemberdayaan pada masyarakat dalam upaya menanggulangan masalah-masalah pembangunan, seperti masalah pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan. Kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari konteks pembangunan masyarakat. Pembangunan yang selama ini dilakukan adalah untuk mencapai kondisi  masyarakat yang lebih baik.
Demikian halnya dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan, di mana salah satu kegiatan di dalamnya berupa pengembangan keuangan mikro yang dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dalam bidang Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP).
Pada beberapa  evaluasi yang  pernah  dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan  bahwa pemberian simpan pinjam  memberi pengaruh sangat besar untuk  mendorong peningkatan aktifitas produktif masyrakat/perempuan dan mampu menggerakan sektor ekonomi di perdesaan. Ini berarti bahwa unit simpan pinjam merupakan salah satu unsur yang penting  bagi masyarakat/perempuan untuk menggerakkan roda perekonomian.
 Pihak-pihak pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemberdayaansebaiknya tidak hanya sekedar  mengelontorkan uang  pada kelompok masyarakat btetapi juga melaksanakan pengawasan yang  intensif terhadap  pengelolaan/manajemen  aktifitas proses produksi kelompok masyarakat tersebut, sehingga   aktifitas simpan pinjam tidak tersedat, macet, atau bahkan  anggota kelompok masyarakat  tidak mampu lagi  mengembalikan simpan pinjam karena terperosok dalam pola “gali lobang tutup lobang “.
Pemberian bantuan modal untuk  simpan pinjam tanpa melakukan  pengarahan  yang  jelas, akan berpengaruh  negatif dan akan memunculkan permasalahan baru. Dengan uang yang berlimpah tanpa pengembangan kegiatan produktif keatif  akan memunculkan perilaku konsumtif. Terlebih pada pada era digital sekarang ini godaan untuk berlaku konsumtif tidak dapat dibendung lagi.  Berbagai bujukan iklan di media telivisi bermunculan silih berganti serta biaya hidup yang selalu meningkat dapat menimbulkan masalah bila  uang yang dipakai  berbelanja adalah  dana  dari simpan pinjam.   Padahal dana simpan pinjam yang diberikan kepada kelompok masyarakat tidak diperuntukan untuk perilaku konsumtif yang berakibat  terpurukya pada ekonomi keluarga akan tetapi diperuntukkan untuk kegiatan produktif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) terdapat  bantuan dana khusus untuk kelompok simpan pinjam perempuan. Dana tersebut  seharusnya dapat dimanfaatkan oleh kelompok untuk menambah modal dan meningkatan ekonomi keluarga.
 Jika mayoritas penduduk suatu desa adalah petani maka dana simpan pinjam  mungkin  tidak akan terserap secara maksimal dan tidak efektif karena mereka kesulitan untuk mengangsur pinjaman setiap bulannya. Hal ini karena hasil panen mereka bersifat musiman. Akibatnya sering timbul penunggakan dan penyelewengan dana atau dana digunakan untuk bertindak konsumtif.
 Untuk itu perlu adanya upaya pemberian keterampilan kepada kelompok masyarakat/perempuan agar tercipta lahan usaha rumah tangga sehingga dana yang telah disiapkan oleh PNPM MPd dapat digunakan secara maksimal.
Salah satu pengembangan usaha  untuk perempuan yang paling mudah adalah berbasis pada  kegemaran atau hobi.  Lahan usaha yang dapat diciptakan dari hobi antara lain memasak, menjahit, merajut, menganyam dan lain-lain. Selain berbasis hoby dapat  berbasis pada lingkungan  sekitarnya misalnya  tumbuh-tumbuhan  dan tanaman dari alam sekitar  dan dapat juga dari hasil produksi dari pertanian, misalnya salah satu bahan baku yang mudah di dapatkan dan dikembangkan adalah ketela atau singkong. Ketela menjadi produk alternatif sebagai bahan pangan strategis karena memiliki karbohidrat tinggi, produksinya tinggi dan budidayanya mudah.
Oleh karena itu, ketela/singkong memiliki prospek yang besar untuk dikembangkan sebagai komoditas unggulan yang memiliki kontribusi besar dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan perekonomian masyarakat. Pengembangan ekonomi kelompok simpan pinjam perempuan melalui  pengembangan usaha produksi dari bahan ketela  dengan menciptakan keanekaragaman produksi seperti membuat kue bronies, renginang, tape berbahan utama ketela  ini akan dapat berjalan maksimal.
Seiring dalam upaya pengembangan usaha kecil yang tidak kalah penting adalah kemampuan dalam manajemen/pengelolaan. Kemampuan ini dapat dipelajari oleh setiap orang  sebagai suatu ilmu dan seni. Setiap orang asal bersedia dengan sungguh-sungguh pasti bisa. Demikian  juga dengan jiwa berwirausaha  semua dapat dipelajari.  Kemampuan berwirausaha dapat dipelajari bukan berasal dari bakat atau turun temurun.
Pada usaha kecil walaupun masih tarap rintisan tetap harus dikelola secara profesional. Berbagai  aspek  menajemen harus dilaksanakan,  Aspek-aspek manajemen seperti aspek manajemen sumberdaya manusia, aspek manajemen operasional, aspek manajemen keuangan dan yang tidak kalah penting aspek manajemen pemasaran tidak boleh ditinggalkan dan satu aspek dengan aspek lainnya saling berkaitan.
 Untuk mengembangkan usaha kecil penting pula untuk memahami fungsi manajemen yaitu  melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian dalam rangka mencapai tujuan.  Pencapaian tujuan dalam mengembangkan usaha kecil dapat tercapai  secara efektif apabila dilaksanakan secara bersama sama dan terorganisir. Untuk itulah seluruh anggota kelompok harus saling bahu-membahu bekerjasama agar tercapai tujuan yang diinginkan.
             @@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@

Citra Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Yang Profesional Dan Mandiri



Citra Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Yang Profesional Dan Mandiri

Oleh :

Dr. Rindyah Hanafi, SE.,MM.

Sudah sejak lama Indonesia mengenal suatu lembaga ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan terbukti mampu menggerakkan roda perekonomian demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi merupakan suatu  usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya di derita para anggotanya.
 Koperasi  berkembang sejak abad 18 di Eropa,  sebagai institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Pada awalnya koperasi biasanya beranggotakan orang-orang yang lemah ekonominya.
Perkembangan  di Indonesia.,pada masa penjajahan tahun 1920-an, pemerintah kolonial Hindia Belanda membentuk jawatan koperasi sebagai bagian dari Kementrian Perekonomian. Jawatan ini mempunyai cabang di semua propinsi dan kantor inspeksi di tiap kabupaten. Tahun 1927 pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai prinsip-prinsip koperasi dan pelaksanaannya.
Perkembangan setelah Proklamasi kemerdekaan, adalah di tahun 1946, jawatan koperasi Yogyakarta menyelenggarakan kursus selama seminggu untuk kader-kadernya di tiap kabupaten. Koperasi dibentuk di daerah perkotaan dan pedesaan.. Pada tahun 1952 dibentuk kembali koperasi baru di Kulon Progo dan Bantul. Meskipun tingkat pertumbuhan koperasi di Yogyakarta sangat pesat dalam kurun 1952 hingga 1957 - diketahui ada 310 koperasi di penghujung tahun 1957 jenisnya adalah: koperasi desa serbaguna (kredit), koperasi pegawai negeri, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi lumbung, namun di tahun 1957 telah terjadi pembubaran sejumlah koperasi. Alasan utama pembubaran koperasi adalah: anggota tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutang.
Praktek koperasi di Indonesia menjadi lebih buruk lagi selama kurun Orde Baru, disebabkan digunakannya koperasi sebagai alat pemerintah untuk melakukan perdagangan secara monopoli dan mengorbankan lapisan sosial tertentu untuk menyangga -- menjadi kurban dari  'pembangunan.' Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967.
Diawal  kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengembangan ekonomi rakyat secara umum langkah pemberdayaan koperasi masih dianggap berjalan di tempat, jika tidak dapat dikatakan regress ke belakang. Tidak jarang, apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kesan skeptisme dan pesimisme akan muncul dari masyarakat. Masyarakat telah belajar banyak bahwa setiap kebijakan pasti menghasilkan dampak baik dan dampak buruk bagi sebagian masyarakat dan stakeholders yang tersangkut dengan kebijakan tersebut. Bahkan kekhawatiran utama terhadap gagasan kebijakan – apalagi secara langsung hanya terkesan melayani kepentingan birokrasi – instrumen kebijakan itu akan terpelintir oleh kepentingan ekonomi dan afiliasi politik sesaat, dan dimanfaatkan oleh petualang-petualang bisnis dan politik yang berada di pusat lingkaran kekuasaan.
Koperasi Indonesia  mengalami banyak sekali fase perubahan seiring berjalannya waktu. Sudah banyak sejarah kegagalan dan keberhasilan yang tercetak mengiringi kedewasaannya. koperasi terus bergeliat maju dan berhasil menunjukkan keeksistensiannya hingga kini walau harus tertatih-tatih karena berbagai hambatan sejak di zaman kolonial  hingga  era globalisasi sekarang ini
Karena itulah, sebagai masyarakat Indonesia  harus yakin dengan citra koperasi yang semakin membaik, dan semakin mendewasakan diri serta tak lagi hanya menjadi lembaga ekonomi yang bersifat statis. Koperasi Indonesia memiliki banyak sekali prospek yang menjanjikan, dan bukan tidak mungkin bila nantinya akan mampu mensejajarkan diri dengan koperasi-koperasi di negara maju.
Untuk mengetahui prospek dari koperasi Indonesia, serta mewujudkan masa depan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya, maka harus dilakukan kerjasama dan sosialisasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat umum.
Selain itu, pengukuran prospek koperasi Indonesia juga bertujuan untuk membangkitkan semangat perekonomian koperasi yang sempat naik turun seiring dengan keadaan perekonomian dunia yang tengah dilanda krisis dan tantangan menghadapi dinamika arus pasar global.

Konsep Koperasi
Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional, sehingga terwujud  apa yang dinamakan profesionalisme.

Implementasi Demokrasi Ekonomi  Untuk Mewujudkan Citra koperasi yang profesional dan Mandiri
Dalam pandangan demokrasi ekonomi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan sebagai system free fight liberalisme yang berdampak pada eksploitasi terhadap sesama pelaku ekonomi khususnya ekonomi lemah dapat dihindari demikian pula dengan system monopoli yang hanya akan merugikan dan melemahkan ekonomi masyarakat seperti yang tengah terjadi akhir-akhir ini. Tantangan Membangun Koperasi yang terkesan adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang yang berlatar belakang ekonomi lemah dan berbekal SDM alakadarnya. Kesan tidak professional yang ditampilkan seakan image ini telah kuat-kuat dibangun oleh kelompok pelaku ekonomi tetentu yang cenderung pada konsep kapitalisme.
Setidaknya terdapat tiga tantangan yang harus segera dicarikan solusinya untuk mempertahankan eksistenssi pola pengembangan ekonomi. Menteri koperasi Surya Dharma Ali dalam kata sambutannya memperingati hari koperasi Nasional 2009. Dalam kata sambutan disampaikan  terdapat tantangan dalam hal citra koperasi saat ini. "Koperasi Indonesia harus memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas," Kemudian, tantangan berikutnya adalah kontribusinya yang meskipun secara sosial sudah cukup tinggi. Namun, secara nominal masih sangat rendah. "Kontribusi nominal yang rendah ini sangat mengkhawatirkan apalagi bila diperbandingkan dengan badan swasta,". Dan yang ketiga yang menjadi tantangan bagi koperasi Indonesia saat ini adalah semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong royong melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme. "Menjawab persoalan-persoalan tersebut, Koperasi Indonesia kedepan hendaknya memantapkan perannya dengan kembali pada jati dirinya,"  Suryadharma Ali juga membantah keras bila ada opini yang mengatakan bahwa koperasi hanyalah sebuah lembaga usaha. "Koperasi bukanlah semata sebagai badan usaha. Namun, manifestasi ideologi ekonomi atas dasar nilai-nilai Swadaya, swa tanggung jawab, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan,"  Saat ini Kementerian koperasi berbenah guna semakin meningkatkan citra dan peran koperasi, khususnya menghadapi persaingan global yang dipenuhi kepentingan kapital
(Tiktik Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono : 2002:12) Pembangunan ekonomi nasional kita sedang dan akan menghadapi perubahan yang fundamental yang berlangsung dengan cepat dan perlu kesiapan dari para pelakunya. Perubahan fundamental pertama ialah terjadi di tingkat internasional yaitu proses globalisasi dengan perdagangan bebas dunia sebagai salah satu motor penggeraknya Perubahan fundamental kedua terjadi di dalam negeri, yaitu berlangsungnya transformasi struktur perekonomian nasional dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
(Revrisond Baswir : 29 : 2000) Setelah memperoleh kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Suatu hal yang sangat jelas pada periode ini adalah menonjolnya tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah tatanan perekonomian Indonesia yang Liberal-Kapitalistik menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat Koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Karena itulah di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, Koperasi dinyatakan sebagai bangunan usaha sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia.
Secara mikro, dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
a. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi.
b. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan masyakarat konsumen (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
Kiat-kiat Pemberdayaan koperasi agar  Profesional dan Mandiri
Secara umum masih banyak koperasi yang belum memiliki konsep strategi manajemen usaha / marketing. Koperasi dalam mewujudkan kemandiriannya perlu ditopang oleh konsep-konsep penyelenggaraan usaha yakni, idealisme koperasi, orintasi pasar, volume penjualan dan koordinasi dan integrasi marketingnya. Pemberdayaan koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun tercapainya ekonomi yang baik.semakin pesatnya perkembangan perekonomian dunia, menyebabkan semakin beratnya tantangan yang harus dihadapi oleh dunia koperasi di Indonesia.






$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$






Dafar Pustaka
  • Abdurrahman Adi,  Makalah Prospek Koperasi Indonesia Lambang Koperasi
  • Ginandjar Kartasasmita, Makalah Mewujudkan  Demokratisasi Ekonomi Dengan Koperasi
  • Menteri Koperasi Surya Dharma Ali, Pidato sambutan memperingati hari koperasi Nasional 2009