Citra
Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Yang Profesional Dan Mandiri
Oleh
: Rindyah Hanafi
Sudah sejak lama Indonesia mengenal suatu lembaga
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan terbukti mampu menggerakkan roda
perekonomian demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi merupakan suatu usaha bersama yang berjuang dalam bidang
bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan
membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya
di derita para anggotanya.
Koperasi berkembang sejak abad 18 di Eropa, sebagai institusi (lembaga) yang tumbuh atas
dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Pada awalnya
koperasi biasanya beranggotakan orang-orang yang lemah ekonominya.
Perkembangan di
Indonesia.,pada masa penjajahan tahun 1920-an, pemerintah kolonial Hindia
Belanda membentuk jawatan koperasi sebagai bagian dari Kementrian Perekonomian.
Jawatan ini mempunyai cabang di semua propinsi dan kantor inspeksi di tiap
kabupaten. Tahun 1927 pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan yang
mewajibkan pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai
prinsip-prinsip koperasi dan pelaksanaannya.
Perkembangan setelah Proklamasi kemerdekaan, adalah di
tahun 1946, jawatan koperasi Yogyakarta menyelenggarakan
kursus selama seminggu untuk kader-kadernya di tiap kabupaten. Koperasi
dibentuk di daerah perkotaan dan pedesaan.. Pada tahun 1952 dibentuk kembali
koperasi baru di Kulon Progo dan Bantul. Meskipun tingkat pertumbuhan koperasi
di Yogyakarta sangat pesat dalam kurun 1952 hingga 1957 - diketahui ada 310
koperasi di penghujung tahun 1957 jenisnya adalah: koperasi desa serbaguna
(kredit), koperasi pegawai negeri, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi,
koperasi konsumsi, dan koperasi lumbung, namun di tahun 1957 telah terjadi
pembubaran sejumlah koperasi. Alasan utama pembubaran koperasi adalah: anggota
tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutang.
Praktek koperasi di Indonesia menjadi lebih buruk lagi
selama kurun Orde Baru, disebabkan digunakannya koperasi sebagai alat
pemerintah untuk melakukan perdagangan secara monopoli dan mengorbankan lapisan
sosial tertentu untuk menyangga -- menjadi kurban dari 'pembangunan.' Pada tahun 1967 diberlakukan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18
Desember 1967.
Diawal kepemimpinan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pengembangan ekonomi rakyat secara umum langkah pemberdayaan
koperasi masih dianggap berjalan di tempat, jika tidak dapat dikatakan regress
ke belakang. Tidak jarang, apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kesan
skeptisme dan pesimisme akan muncul dari masyarakat. Masyarakat telah belajar
banyak bahwa setiap kebijakan pasti menghasilkan dampak baik dan dampak buruk
bagi sebagian masyarakat dan stakeholders yang tersangkut dengan kebijakan
tersebut. Bahkan kekhawatiran utama terhadap gagasan kebijakan – apalagi secara
langsung hanya terkesan melayani kepentingan birokrasi – instrumen kebijakan
itu akan terpelintir oleh kepentingan ekonomi dan afiliasi politik sesaat, dan
dimanfaatkan oleh petualang-petualang bisnis dan politik yang berada di pusat
lingkaran kekuasaan.
Koperasi Indonesia
mengalami banyak sekali fase perubahan
seiring berjalannya waktu. Sudah banyak sejarah kegagalan dan keberhasilan yang
tercetak mengiringi kedewasaannya. koperasi terus bergeliat maju dan berhasil
menunjukkan keeksistensiannya hingga kini walau harus tertatih-tatih karena
berbagai hambatan sejak di zaman kolonial
hingga era globalisasi sekarang
ini
Karena itulah, sebagai
masyarakat Indonesia harus yakin dengan
citra koperasi yang semakin membaik, dan semakin mendewasakan diri serta tak lagi
hanya menjadi lembaga ekonomi yang bersifat statis. Koperasi Indonesia memiliki
banyak sekali prospek yang menjanjikan, dan bukan tidak mungkin bila nantinya
akan mampu mensejajarkan diri dengan koperasi-koperasi di negara maju.
Untuk mengetahui
prospek dari koperasi Indonesia, serta mewujudkan masa depan koperasi yang
lebih baik dari sebelumnya, maka harus dilakukan kerjasama dan sosialisasi yang
baik antara pemerintah dengan masyarakat umum.
Selain itu,
pengukuran prospek koperasi Indonesia juga bertujuan untuk membangkitkan
semangat perekonomian koperasi yang sempat naik turun seiring dengan keadaan
perekonomian dunia yang tengah dilanda krisis dan tantangan menghadapi dinamika
arus pasar global.
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi
Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu
melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan
kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu
kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang
direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi
dalam koperasi.
Koperasi selain
berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan
fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga
memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat
memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi
secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap
pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional, sehingga terwujud apa yang dinamakan profesionalisme.
Implementasi
Demokrasi Ekonomi Untuk Mewujudkan Citra
koperasi yang profesional dan Mandiri
Dalam pandangan
demokrasi ekonomi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan sebagai system free fight liberalisme yang berdampak pada
eksploitasi terhadap sesama pelaku ekonomi khususnya ekonomi lemah dapat
dihindari demikian pula dengan system monopoli yang hanya akan merugikan dan
melemahkan ekonomi masyarakat seperti yang tengah terjadi akhir-akhir ini. Tantangan
Membangun Koperasi yang terkesan adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh
orang-orang yang berlatar belakang ekonomi lemah dan berbekal SDM alakadarnya. Kesan
tidak professional yang ditampilkan seakan image ini telah kuat-kuat dibangun
oleh kelompok pelaku ekonomi tetentu yang cenderung pada konsep kapitalisme.
Setidaknya terdapat tiga tantangan yang harus segera dicarikan solusinya
untuk mempertahankan eksistenssi pola pengembangan ekonomi. Menteri koperasi
Surya Dharma Ali dalam kata sambutannya memperingati hari koperasi Nasional
2009. Dalam kata sambutan disampaikan terdapat tantangan dalam hal citra koperasi
saat ini. "Koperasi Indonesia harus memperbaiki citranya sebagai kumpulan
golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas," Kemudian, tantangan berikutnya
adalah kontribusinya yang meskipun secara sosial sudah cukup tinggi. Namun,
secara nominal masih sangat rendah. "Kontribusi nominal yang rendah ini
sangat mengkhawatirkan apalagi bila diperbandingkan dengan badan swasta,".
Dan yang ketiga yang menjadi tantangan bagi koperasi Indonesia saat ini adalah
semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong royong melalui koperasi
seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme. "Menjawab
persoalan-persoalan tersebut, Koperasi Indonesia kedepan hendaknya memantapkan
perannya dengan kembali pada jati dirinya," Suryadharma Ali juga membantah keras bila ada
opini yang mengatakan bahwa koperasi hanyalah sebuah lembaga usaha.
"Koperasi bukanlah semata sebagai badan usaha. Namun, manifestasi ideologi
ekonomi atas dasar nilai-nilai Swadaya, swa tanggung jawab, persamaan,
keadilan, dan kesetiakawanan," Saat
ini Kementerian koperasi berbenah guna semakin meningkatkan citra dan peran
koperasi, khususnya menghadapi persaingan global yang dipenuhi kepentingan
kapital
(Tiktik Sartika
Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono : 2002:12) Pembangunan ekonomi nasional
kita sedang dan akan menghadapi perubahan yang fundamental yang berlangsung
dengan cepat dan perlu kesiapan dari para pelakunya. Perubahan fundamental
pertama ialah terjadi di tingkat internasional yaitu proses globalisasi dengan
perdagangan bebas dunia sebagai salah satu motor penggeraknya Perubahan
fundamental kedua terjadi di dalam negeri, yaitu berlangsungnya transformasi
struktur perekonomian nasional dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
(Revrisond Baswir : 29 : 2000) Setelah memperoleh kemerdekaan, bangsa
Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.
Suatu hal yang sangat jelas pada periode ini adalah menonjolnya tekad para pemimpin
bangsa Indonesia untuk mengubah tatanan perekonomian Indonesia yang
Liberal-Kapitalistik menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat
pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat Koperasi
ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui pasal
itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Karena itulah di dalam penjelasan
pasal 33 UUD 1945, Koperasi dinyatakan sebagai bangunan usaha sesuai dengan
sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia.
Secara mikro,
dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama di Indonesia,
kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan
dan pemberdayaan koperasi Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
a. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi
(co-operative identity) yang merupakan entry point dan sekaligus juga crucial
point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas
koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan, aparatur
pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula
untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga
komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar
persoalan koperasi.
b. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu
mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan masyakarat konsumen
(collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses
untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal
spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat
dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu
kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan
koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan
memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi,
memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran
produk.
Kiat-kiat Pemberdayaan koperasi agar Profesional dan Mandiri
Secara umum masih banyak koperasi yang belum memiliki konsep strategi
manajemen usaha / marketing. Koperasi dalam mewujudkan kemandiriannya perlu
ditopang oleh konsep-konsep penyelenggaraan usaha yakni, idealisme koperasi,
orintasi pasar, volume penjualan dan koordinasi dan integrasi marketingnya. Pemberdayaan
koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang
menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system
perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan
berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun
tercapainya ekonomi yang baik.semakin pesatnya perkembangan perekonomian dunia,
menyebabkan semakin beratnya tantangan yang harus dihadapi oleh dunia koperasi
di Indonesia.
$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$
Dafar Pustaka
- Abdurrahman Adi,
Makalah Prospek Koperasi
Indonesia Lambang Koperasi
- Ginandjar Kartasasmita, Makalah Mewujudkan Demokratisasi Ekonomi Dengan Koperasi
- Menteri Koperasi Surya Dharma Ali, Pidato sambutan
memperingati hari koperasi Nasional 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar