Powered By Blogger

Selasa, 18 Oktober 2011

Citra Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Yang Profesional Dan Mandiri

Citra Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi Yang Profesional Dan Mandiri

Oleh : Rindyah Hanafi

Sudah sejak lama Indonesia mengenal suatu lembaga ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan terbukti mampu menggerakkan roda perekonomian demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi merupakan suatu usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya di derita para anggotanya.

Koperasi berkembang sejak abad 18 di Eropa, sebagai institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Pada awalnya koperasi biasanya beranggotakan orang-orang yang lemah ekonominya.

Perkembangan di Indonesia.,pada masa penjajahan tahun 1920-an, pemerintah kolonial Hindia Belanda membentuk jawatan koperasi sebagai bagian dari Kementrian Perekonomian. Jawatan ini mempunyai cabang di semua propinsi dan kantor inspeksi di tiap kabupaten. Tahun 1927 pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai prinsip-prinsip koperasi dan pelaksanaannya.

Perkembangan setelah Proklamasi kemerdekaan, adalah di tahun 1946, jawatan koperasi Yogyakarta menyelenggarakan kursus selama seminggu untuk kader-kadernya di tiap kabupaten. Koperasi dibentuk di daerah perkotaan dan pedesaan.. Pada tahun 1952 dibentuk kembali koperasi baru di Kulon Progo dan Bantul. Meskipun tingkat pertumbuhan koperasi di Yogyakarta sangat pesat dalam kurun 1952 hingga 1957 - diketahui ada 310 koperasi di penghujung tahun 1957 jenisnya adalah: koperasi desa serbaguna (kredit), koperasi pegawai negeri, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi lumbung, namun di tahun 1957 telah terjadi pembubaran sejumlah koperasi. Alasan utama pembubaran koperasi adalah: anggota tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutang.

Praktek koperasi di Indonesia menjadi lebih buruk lagi selama kurun Orde Baru, disebabkan digunakannya koperasi sebagai alat pemerintah untuk melakukan perdagangan secara monopoli dan mengorbankan lapisan sosial tertentu untuk menyangga -- menjadi kurban dari 'pembangunan.' Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967.

Diawal kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengembangan ekonomi rakyat secara umum langkah pemberdayaan koperasi masih dianggap berjalan di tempat, jika tidak dapat dikatakan regress ke belakang. Tidak jarang, apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, kesan skeptisme dan pesimisme akan muncul dari masyarakat. Masyarakat telah belajar banyak bahwa setiap kebijakan pasti menghasilkan dampak baik dan dampak buruk bagi sebagian masyarakat dan stakeholders yang tersangkut dengan kebijakan tersebut. Bahkan kekhawatiran utama terhadap gagasan kebijakan – apalagi secara langsung hanya terkesan melayani kepentingan birokrasi – instrumen kebijakan itu akan terpelintir oleh kepentingan ekonomi dan afiliasi politik sesaat, dan dimanfaatkan oleh petualang-petualang bisnis dan politik yang berada di pusat lingkaran kekuasaan.

Koperasi Indonesia mengalami banyak sekali fase perubahan seiring berjalannya waktu. Sudah banyak sejarah kegagalan dan keberhasilan yang tercetak mengiringi kedewasaannya. koperasi terus bergeliat maju dan berhasil menunjukkan keeksistensiannya hingga kini walau harus tertatih-tatih karena berbagai hambatan sejak di zaman kolonial hingga era globalisasi sekarang ini

Karena itulah, sebagai masyarakat Indonesia harus yakin dengan citra koperasi yang semakin membaik, dan semakin mendewasakan diri serta tak lagi hanya menjadi lembaga ekonomi yang bersifat statis. Koperasi Indonesia memiliki banyak sekali prospek yang menjanjikan, dan bukan tidak mungkin bila nantinya akan mampu mensejajarkan diri dengan koperasi-koperasi di negara maju.

Untuk mengetahui prospek dari koperasi Indonesia, serta mewujudkan masa depan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya, maka harus dilakukan kerjasama dan sosialisasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat umum.

Selain itu, pengukuran prospek koperasi Indonesia juga bertujuan untuk membangkitkan semangat perekonomian koperasi yang sempat naik turun seiring dengan keadaan perekonomian dunia yang tengah dilanda krisis dan tantangan menghadapi dinamika arus pasar global.

Konsep Koperasi

Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional, sehingga terwujud apa yang dinamakan profesionalisme.

Implementasi Demokrasi Ekonomi Untuk Mewujudkan Citra koperasi yang profesional dan Mandiri

Dalam pandangan demokrasi ekonomi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan sebagai system free fight liberalisme yang berdampak pada eksploitasi terhadap sesama pelaku ekonomi khususnya ekonomi lemah dapat dihindari demikian pula dengan system monopoli yang hanya akan merugikan dan melemahkan ekonomi masyarakat seperti yang tengah terjadi akhir-akhir ini. Tantangan Membangun Koperasi yang terkesan adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang yang berlatar belakang ekonomi lemah dan berbekal SDM alakadarnya. Kesan tidak professional yang ditampilkan seakan image ini telah kuat-kuat dibangun oleh kelompok pelaku ekonomi tetentu yang cenderung pada konsep kapitalisme.

Setidaknya terdapat tiga tantangan yang harus segera dicarikan solusinya untuk mempertahankan eksistenssi pola pengembangan ekonomi. Menteri koperasi Surya Dharma Ali dalam kata sambutannya memperingati hari koperasi Nasional 2009. Dalam kata sambutan disampaikan terdapat tantangan dalam hal citra koperasi saat ini. "Koperasi Indonesia harus memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas," Kemudian, tantangan berikutnya adalah kontribusinya yang meskipun secara sosial sudah cukup tinggi. Namun, secara nominal masih sangat rendah. "Kontribusi nominal yang rendah ini sangat mengkhawatirkan apalagi bila diperbandingkan dengan badan swasta,". Dan yang ketiga yang menjadi tantangan bagi koperasi Indonesia saat ini adalah semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong royong melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme. "Menjawab persoalan-persoalan tersebut, Koperasi Indonesia kedepan hendaknya memantapkan perannya dengan kembali pada jati dirinya," Suryadharma Ali juga membantah keras bila ada opini yang mengatakan bahwa koperasi hanyalah sebuah lembaga usaha. "Koperasi bukanlah semata sebagai badan usaha. Namun, manifestasi ideologi ekonomi atas dasar nilai-nilai Swadaya, swa tanggung jawab, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan," Saat ini Kementerian koperasi berbenah guna semakin meningkatkan citra dan peran koperasi, khususnya menghadapi persaingan global yang dipenuhi kepentingan kapital

(Tiktik Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono : 2002:12) Pembangunan ekonomi nasional kita sedang dan akan menghadapi perubahan yang fundamental yang berlangsung dengan cepat dan perlu kesiapan dari para pelakunya. Perubahan fundamental pertama ialah terjadi di tingkat internasional yaitu proses globalisasi dengan perdagangan bebas dunia sebagai salah satu motor penggeraknya Perubahan fundamental kedua terjadi di dalam negeri, yaitu berlangsungnya transformasi struktur perekonomian nasional dan perubahan pola konsumsi masyarakat.

(Revrisond Baswir : 29 : 2000) Setelah memperoleh kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Suatu hal yang sangat jelas pada periode ini adalah menonjolnya tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah tatanan perekonomian Indonesia yang Liberal-Kapitalistik menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat Koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Melalui pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Karena itulah di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, Koperasi dinyatakan sebagai bangunan usaha sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia.

Secara mikro, dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi Diantara faktor penting tersebut, antara lain:

a. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi.

b. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan masyakarat konsumen (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.

Kiat-kiat Pemberdayaan koperasi agar Profesional dan Mandiri

Secara umum masih banyak koperasi yang belum memiliki konsep strategi manajemen usaha / marketing. Koperasi dalam mewujudkan kemandiriannya perlu ditopang oleh konsep-konsep penyelenggaraan usaha yakni, idealisme koperasi, orintasi pasar, volume penjualan dan koordinasi dan integrasi marketingnya. Pemberdayaan koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun tercapainya ekonomi yang baik.semakin pesatnya perkembangan perekonomian dunia, menyebabkan semakin beratnya tantangan yang harus dihadapi oleh dunia koperasi di Indonesia.


$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$

Dafar Pustaka

  • Abdurrahman Adi, Makalah Prospek Koperasi Indonesia Lambang Koperasi
  • Ginandjar Kartasasmita, Makalah Mewujudkan Demokratisasi Ekonomi Dengan Koperasi
  • Menteri Koperasi Surya Dharma Ali, Pidato sambutan memperingati hari koperasi Nasional 2009




Tidak ada komentar:

Posting Komentar